Senin, 04 November 2013

TUGAS 8. EKONOMI KOPERASI # PERMODALAN KOPERASI)

Tobia Rahastya Abram

2EA09  /  17212419 

FAKULTAS EKONOMI GUNADARMA 



Dari mana sumber modal koperasi?



Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

1.) Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan Pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

Simpanan Wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan khusus/lain-lain
-Simpanan sukarela simpanan yang dapat diambil kapan saja.
-Simpanan Qurba
-Deposito Berjangka

Dana Cadangan 
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

2.) Modal Pinjaman Koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota;
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi;
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku;
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Sumber lain yang sah.

SUMBER :

TUGAS 7. EKONOMI KOPERASI # (Jenis Dan Bentuk Koperasi)

Tobia Rahastya Abram

2EA09  /  17212419 

FAKULTAS EKONOMI GUNADARMA 



1. Ada berapa jenis Koperasi di Indonesia ? Jelaskan !

JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA
1. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.
   
   b. Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.

c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
   
   d. Koperasi Serba UsahaKoperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhanpokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan.

2. Berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.

   b. Koperasi Pasar (Koppas)Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.
   
   c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.

   d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.

3. Berdasarkan Tingkatannya   
    a. Koperasi Primer    
    Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.
    
    b. Koperasi sekunder    
    Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.

SUMBER : 

TUGAS 6. EKONOMI KOPERASI # (POLA MANAJEMAN KOPERASI)

Tobia Rahastya Abram

2EA09  /  17212419 

FAKULTAS EKONOMI GUNADARMA 




1.) Pola Penerapan Manajemen Yang Baik Bagi Koperasi Indonesia ?

Jawab : 

Pengertian Manajemen
Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. 

Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Menurut pengertian diatas, poa penerapan yang baik dalam penerapan manajemen koperasi yang baik adalah :
1. Indonesia harus mempunyai konsep atau pola-pola pengelolaan organisasi dan usaha koperasi dengan baik yang bertujuan untuk memajukan koperasi di indonesia
2. Koperasi juga harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi yang dilandasi pada asas-asas koperasi yang didalamnya mengandung unsur sosial.
3. Pola manajemen yang baik untuk koperasi indonesia pastinya harus mengikuti pola-pola yang sudah sebagai mestinya di lakukan.

SUMBER : 

TUGAS 5. EKONOMI KOPERASI # (SISA HASIL USAHA)

Tobia Rahastya Abram

2EA09  /  17212419 

FAKULTAS EKONOMI GUNADARMA 



Bagaimana Sebaiknya Para Pengurus Koperasi Mengelola Sisa Hasil Usaha Agar Koperasi Semakin Berkembang ?


Jawab : 
Menurut saya, pengurus koperasi dalam mengelola SHU harus sesuai presentasenya dan tidak ada kongkalikong didalam anggota koperasi koperasi tersebut. Agar koperasi semakin berkembang, kita tarik anggota anggotanya yang ingin menyimpan dikoperasi dengan ketentuan ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpang dari ketentuan tersebut.

Para pengurus koperasi harus paham bagaimana caranya mengelola sisa hasil usaha dengan baik dan cermat, dan pilihlah pengurus-pengurus koperasi yang sudah mampu sekaligus mengerti dalam hal menangani SHU.

Diadakan seminar atau penyuluhan. Supaya para pengurus dapat mengetahui apa saja yang harus di capai. Walaupun dari persentase jasa modal belum ada penentuan formula yang baku.

SUMBER :