Minggu, 29 September 2013

TUGAS 2. EKONOMI KOPERASI #

Tobia Rahastya Abram

2EA09  /  17212419 

FAKULTAS EKONOMI GUNADARMA 


1) Pengertian Koperasi dan Prinsip prinsip Koperasi ?

Jawab : 

Pengertian koperasi :

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

 

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

 

2) Apakah Prinsip-prinsip Koperasi yang ada telah sesusai dan dijalankan oleh koperasi yang beroperasi saat ini ?

Jawab : 

Menurut saya, koperasi yang berdiri saaat ini, ada yang beroperasi dengan baik, dan ada juga koperasi yang beroperasi dengan tidak baik. 

Koperasi yang beroperasi sesuai asas dan prinsip koperasi yang baik, pasti koperasi tersebut banyak nasabahnya / anggotanya. Dan Koperasi yang tidak baik, pasti ada unsur KKN didalamnya. Banyaknya kasus korupsi dan unsur negatif lainnya.

Jadi, bisa dibilang, hingga saat ini, ada koperasi yang baik dengan mengikuti prinsip dan asas koperasi, dan ada juga koperasi yang tidak berlangsung dengan baik dengan melanggar prinsip atau asas dari koperasi itu sendiri.

SUMBER :::

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Prinsip_koperasi

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar